Ingat Mulai 20 Maret, Berikut daftar Mobil dan Motor Listrik yang Mendapat Subisdi - Selayang Kabar

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 06 Maret 2023

Ingat Mulai 20 Maret, Berikut daftar Mobil dan Motor Listrik yang Mendapat Subisdi


Mulai 20 Maret Hingga Desember 2023, Berikut daftar Mobil dan Motor Listrik yang Berhak Mendapat Subisdi Dari Pemerintah.

ilustrasi produksi motor listrik bersubsidi
(foto : okezone)



SELAYANGKABAR.COM - Jakarta,  Pegumuman mobil dan motor yang berhak menerima subsidi dari pemerintah diumumkan pada hari ini, Senin (06/3).


Pengumuman ini dibacakan ileh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,


Agus menyampaikan, ada tiga sepeda motor listrik berhak mendapatkan subsidi, yaitu Selis, Volta, dan Gesits


Sedangkan untuk tipe mobil listrik, yang mendapatkan subsidi adalah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.



Agus menambahkan, produsen motor dan mobil itu telah memenuhi syarat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.


Seperti dilansir dari CNNIndonesia, Subsidi akan diberikan kepada motor listrik sebanyak 200 ribu unit, yang akan dimulai tanggal 20 Maret dan berakhir hingga Desember 2023.


Subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.


Untuk target penerima bantuan ini sendiri, yang diprioritasakan adalah UMKM, khususnya bagi yang menerima kredit usaha rakyat (KUR), serta bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).


Bagi masyarakan pelanggan lsitrik dengan daya450-900 VA, juga akan mendapatkan prioritas subsidi tersebut.


Menurut Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), program ini dimaksudkan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK.***


HALAMAN SELANJUTNYA:


Post Top Ad

Responsive Ads Here